Penggunaan LKS di Sekolah Tak Dibolehkan Lagi, Laporkan Jika Menemukan...
MonitorRiau.com, Jakarta
- Aturan baru mengenai pengadaan buku pelajaran yang direkomendasikan
bagi sekolah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
menyatakan bahwa penggunaan lembar kerja siswa (LKS) saat ini tidak
diperbolehkan lagi.
Hal itu tertuang dalam Permendikbud
Nomor 8/2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan. "LKS
tidak perlu lagi, karena seharusnya latihan-latihan itu dibuat oleh guru
sendiri. Dalam kurikulum baru tidak ada LKS. Kalau ada, itu kesalahan
dan harus dihentikan," jelas Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah
Kemendikbud Hamid Muhammad di Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Di sisi lain, Mendikbud, Anies Baswedan
mengatakan, semua buku yang dipakai siswa di sekolah harus memenuhi
syarat seperti yang diatur Permendikbud yang baru. "Kalau orangtua
melihat ada buku yang tidak sesuai, laporkan. Sekolah dan guru wajib
pakai yang sesuai aturan," ujar Anies.